Riauexpose.com ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu membongkar aktivitas peredaran sabu di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (2/7/2026) malam.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus bersama 18 paket sabu seberat kotor 67,57 gram.
Selain narkoba, polisi juga menemukan satu pucuk airsoft gun dan 33 butir amunisi saat menggeledah rumah tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, Sabtu (4/7).
Dendy mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup selama beberapa hari.
Setelah memastikan target dan lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (47) di kediamannya di Desa Payung Sekaki.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 67,57 gram yang disimpan di dalam rumah tersangka,” ujar IPTU Dendy.
Selain sabu, polisi turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua pak plastik klip bening, plastik pembungkus, sendok plastik, dompet, tas merek Condotti, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Namun, pengungkapan ini juga mengungkap temuan lain yang menjadi perhatian penyidik.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan satu pucuk airsoft gun beserta 33 butir amunisi, terdiri dari 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul kepemilikan amunisi yang ditemukan di rumah tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara.
Keterangan tersebut kini tengah dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun jaringan pemasoknya. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,”pungkas IPTU Dendy.















