JAKARTA riauexpose.Com– Aksi percobaan pembunuhan dialami oleh wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Aktivis HAM itu mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam (12/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi seusai Andrie Yunus mengikuti kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis yang diterima riauexpose.Com pada Jumat (13/3), menyebutkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
“Penyiraman air keras itu mengakibatkan luka serius pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas.
Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
KontraS menilai serangan tersebut sebagai bentuk teror dan upaya membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM).
Menurut Dimas, tindakan kekerasan terhadap pembela HAM bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil,” tegasnya.
KontraS mendesak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Sebelum insiden terjadi, Andrie Yunus diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Ia sempat meninggalkan kantor KontraS sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Dalam pertemuan tersebut, Andrie bersama sejumlah aktivis membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.
KontraS juga mengungkap bahwa korban sebelumnya telah beberapa kali menerima teror dan intimidasi, terutama setelah terlibat dalam aksi protes terhadap rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
“Korban seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional,” ujar Dimas.
Hingga kini, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut masih menunggu langkah penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian.















