Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 33 personel Polri sepanjang tahun 2025.
Meski jumlah tersebut masih tergolong signifikan, Polda Riau mencatat adanya tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 41 personel diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara pada tahun 2025, angka tersebut turun menjadi 33 personel atau berkurang sekitar 19,5 persen.
“Penurunan ini menjadi indikator bahwa pengawasan dan pembinaan internal yang kami lakukan mulai menunjukkan hasil yang positif,” ujar Irjen Herry saat menyampaikan rilis kinerja akhir tahun 2025 di Ruang Tribrata Mapolda Riau, baru-baru ini.
Meski demikian, Kapolda menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap masih adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum anggota, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data Polda Riau, pada tahun 2024 tercatat lima kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel Polri. Jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2025 dengan total 17 kasus.
Menurut Irjen Herry, meningkatnya pengungkapan kasus narkoba justru merupakan dampak dari penguatan sistem pengawasan internal yang dilakukan secara lebih ketat dan berkelanjutan.
“Peningkatan ini bukan karena pelanggaran makin banyak, tetapi karena pengawasan kita semakin ketat, termasuk melalui tes urine berkala. Dengan pengawasan intensif, pelanggaran bisa terdeteksi lebih dini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba berskala besar juga turut menyeret sejumlah oknum anggota Polri yang terlibat, tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Dalam beberapa kasus, pelanggaran yang terjadi bukan sekadar penyalahgunaan pribadi, tetapi sudah masuk ke ranah keterlibatan dalam jaringan narkoba. Ini yang kami tindak tegas,” tegas perwira tinggi Polri yang akrab disapa Herimen tersebut.
Selain itu, Kapolda Riau menilai pelanggaran kode etik profesi (KEP) masih berada pada angka yang stagnan dan membutuhkan penanganan lebih komprehensif.
“Penanganan pelanggaran etik tidak cukup hanya dengan sanksi. Harus dibarengi pendekatan kultural, pembinaan berkelanjutan, serta penguatan nilai-nilai integritas agar perubahan benar-benar terjadi,” ujarnya.
Irjen Herry menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk terus membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan publik, sekaligus memperkuat pembinaan terhadap personel yang berintegritas dan berdedikasi dalam menjalankan tugas.














