Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubri Abdul Wahid bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, masing-masing M. Arief Setiawanselaku Kepala Dinas PUPR PKPP dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11).
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK.
Penahanan di lokasi berbeda dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya komunikasi antarsesama tersangka. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum KPK untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung independen dan objektif.
Menurut hasil penyidikan, ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam pengaturan dan penerimaan fee proyek infrastruktur Dinas PUPR PKPP Riau.
Uang suap itu disebut berasal dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diminta menyetor sejumlah uang sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek yang meningkat signifikan pada tahun 2025.
Total dana yang telah dihimpun mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
“KPK bilang, penahanan ini bukan akhir dari proses hukum. Kami akan menelusuri lebih jauh aliran dana, pihak penerima, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di level birokrasi maupun pihak swasta,” pungkas Budi Prasetyo.








