Pekanbaru – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah berani dalam memperkuat integritas birokrasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang menegaskan larangan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerima, meminta, atau melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Abdul Wahid pada 25 September 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Aturan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Gubri Abdul Wahid menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menyatakan bahwa larangan ini bukan hanya formalitas semata, melainkan instruksi langsung yang wajib dipatuhi setiap aparatur.
“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, jangan sekali-sekali meminta atau menerima sesuatu dari siapapun dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan. Tidak ada kompromi untuk hal ini,” tegas Gubernur Wahid, Sabtu (27/9/2025).
Gubernur juga memperingatkan bahwa siapapun ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan ini adalah bagian dari perubahan budaya birokrasi agar benar-benar mengedepankan pelayanan publik yang adil dan bersih.
“Ini bukan aturan seremonial. Budaya anti-gratifikasi harus benar-benar hidup dalam birokrasi kita. Kalau ada laporan dan terbukti melanggar, langsung kita tindak. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai strategis karena selama ini pungutan liar dan gratifikasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi ruang abu-abu bagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, surat edaran ini sekaligus memperkuat sinergi Pemprov Riau dengan KPK dalam menekan praktik gratifikasi, terutama di momentum-momentum tertentu seperti hari raya yang sering dimanfaatkan untuk “pemberian berkedok tradisi”.
Pemprov Riau menegaskan bahwa segala bentuk pemberian harus dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Abdul Wahid ini mendapat perhatian luas karena menunjukkan keseriusan kepala daerah dalam menanamkan budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan sikap tegas ini, Pemprov Riau berharap pelayanan publik semakin transparan, masyarakat semakin percaya, dan tata kelola pemerintahan makin berintegritas.








