Pelarian Warga Inhu yang Bakar Istri Terhenti di Kebun Sawit
INHU — Pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya kandas setelah hampir sepekan buron. Ia ditangkap tim Polsek Peranap saat bersembunyi di kebun kelapa sawit Senin (22/9) malam.
MR pria berusia 56 tahun itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga tega membakar istrinya sendiri dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan MR.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi Selasa (16/9) di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Dalam kondisi diliputi cemburu, MR diduga menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu menyulut api menggunakan mancis.
Akibat aksi biadab itu, korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam penyergapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang hangus terbakar, pisau egrek, tojok, dan botol kecil berisi racun rumput. Barang-barang itu kini dijadikan bukti pendukung atas perbuatan keji yang dilakukan tersangka.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa MR sudah mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite karena cemburu. Bahkan selama pelarian, dia juga sempat memburu pria yang dituduh sebagai selingkuhan istrinya,” jelas Misran dengan nada geram.
Meski MR diketahui pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika. Polisi memastikan tindak kriminal ini murni dipicu oleh rasa cemburu buta, bukan pengaruh narkoba. Fakta ini semakin menegaskan bahwa tindak KDRT tak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menekankan kasus ini harus menjadi pelajaran keras bagi masyarakat.
“Kami ingin menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius. Tidak ada ruang bagi pelaku KDRT untuk lolos dari jerat hukum. Siapa pun pelakunya, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dengan nada penuh penekanan.
Kini MR mendekam di sel tahanan Mapolsek Peranap. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti, sementara sang istri masih berjuang antara hidup dan mati akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.








