Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Diintimidasi dan Dipukul Saat Liput PT Persi, Wartawan Tribun Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan di Siak

Wartawan Tribun Pekanbaru Mayonal Putra diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Siak
Wartawan Tribun Pekanbaru Mayonal Putra menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait PT Persi di Kabupaten Siak. (istimewa).

Riauexpose.com SIAK – Kebebasan pers di Negeri istana kembali mendapat ujian. Seorang wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak, Riau, ketika melakukan konfirmasi terkait pemberitaan mengenai PT Permodalan Siak (Persi).

Insiden tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan, mulai dari Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Siak.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Peristiwa yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik itu kini menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ada kesalahan yang terjadi di lingkungan PT  PERSI  sehingga seorang wartawan harus menghadapi intimidasi bahkan dugaan pemukulan saat menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.

Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dugaan pemukulan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak,” tegas Erwin, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan, intimidasi maupun kekerasan.

Erwin menilai peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Tribun Pekanbaru, kata Erwin, memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh jalur hukum serta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan, agar perkara tersebut mendapat perhatian serius.

Selain itu, ia mengapresiasi dukungan PWI Kabupaten Siak serta berbagai elemen masyarakat yang mengecam dugaan kekerasan terhadap insan pers.

Erwin juga mendesak Polres Siak agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.

Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga merencanakan, memerintahkan, atau menggerakkan aksi kekerasan tersebut, maka seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengklaim bahwa intimidasi maupun kekerasan tidak akan menghentikan komitmen Tribun Pekanbaru dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada PWI Kabupaten Siak, dugaan kekerasan bermula ketika Mayonal Putra melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi).

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir.

Korban kemudian disebut sepakat bertemu dengan Muhammad Nasir di sebuah warung di Jalan Raja Kecik, Kota Siak Sri Indrapura.

Saat pertemuan berlangsung, Robi Cahyadi disebut datang bergabung. Berdasarkan penuturan korban kepada PWI Siak, tidak lama kemudian sejumlah orang yang tidak dikenalnya menghampiri meja tempat mereka bertemu dan diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan kacamata korban rusak.

PWI Siak menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu didalami penyidik untuk memastikan motif kejadian, termasuk apakah dugaan kekerasan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik korban.

Sekretaris PWI Kabupaten Siak, Sahril Ramadana, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA : Kasat Lantas Pekanbaru Ingatkan Personel, LBH Peduli Bangsa Edukasi Pengendara

PWI Siak meminta aparat kepolisian tidak hanya mengungkap pelaku yang berada di lokasi kejadian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual apabila memang ditemukan bukti dalam proses penyelidikan.

Terkait hal itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam kronologi di atas juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan peristiwa tersebut.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png