Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Wabup Syamsurizal Tegaskan Jabatan Fungsional Bukan Sekadar Formalitas

Wabup Syamsurizal Tegaskan Jabatan Fungsional Bukan Sekadar Formalitas

SIAK Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak boleh dipandang sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebuah amanah besar yang menuntut tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi terhadap bangsa, negara, serta masyarakat.

Penegasan itu dia sampaikan saat melantik delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Pejabat Fungsional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Kabupaten Siak, bertempat di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Selasa (11/11).

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Jabatan fungsional adalah amanah besar yang memegang peranan penting. Laksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap bangsa dan negara, terutama untuk masyarakat Kabupaten Siak,” tegas Syamsurizal saat sambutannya.

Dalam arahannya, Syamsurizal menyoroti dua bidang fungsional yang baru dilantik, yakni Auditor pada Inspektorat dan Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Partai Demokrat Siak itu berujar bahwa auditor memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

“Auditor harus menjadi motor penggerak dalam memperkuat tata kelola keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Audit yang dilakukan harus profesional, independen, serta memberikan rekomendasi konstruktif, bukan sekadar temuan,” ujarnya.

Sementara itu, kepada pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Wabup mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap saudara-saudara dapat menjadi garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Siak. Lakukan pengawasan yang objektif dan berikan solusi nyata terhadap masalah pencemaran serta kerusakan lingkungan,” pesan Syamsurizal.

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 800.1.3.3/BKPSDMD/KPTS/2025/67 s.d 74, yang menetapkan delapan ASN sebagai pejabat fungsional, terdiri atas dua Pengendali Dampak Lingkungan dan enam Auditor.

Adapun pejabat yang dilantik yakni:

Agusyones, S.Si dan Wiza Septia, S.Si sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (DLH Siak).

Pivit Yunisyah Hutagalung, SKM, Idolla Febriyenti, ST, Yudistiro, SE, Nugroho Priyono, SE, Eka Putri Yani, ST, dan Tengku Fachriadi, SE sebagai Auditor Ahli Pertama (Inspektorat Siak).

Pelantikan turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Asisten Administrasi Umum Setda Siak Rozi Chandra, serta Kepala BKPSDMD Zulfikri.

“Pejabat fungsional adalah ujung tombak birokrasi modern. Kinerja mereka menentukan arah kebijakan dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, integritas dan loyalitas adalah kuncinya,” tutup Syamsurizal memungkasi.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png