Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Vonis Penjara Bagi Tiga Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru dalam Skandal Korupsi

Vonis Penjara Bagi Tiga Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru dalam Skandal Korupsi

Vonis Penjara Bagi Tiga Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru dalam Skandal Korupsi

Pekanbaru – Tiga mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran rutin yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, SH MH, pada sidang Rabu (10/9/2025), menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi (mantan Sekda Kota Pekanbaru), dan Novin Karmila (mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru).

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Delta dalam amar putusan.

Dalam putusan itu, Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp3,8 miliar dan Rp2,36 miliar.

Sementara Indra Pomi dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,15 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara.

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mempertimbangkan dengan seksama apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa. Hal senada juga disampaikan pihak JPU KPK.

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU KPK menyebut para terdakwa menerima uang atau melakukan pemotongan anggaran rutin dari APBD Pekanbaru 2024 dengan nilai total Rp8,959 miliar.

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,8 miliar.

56 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png