MEDAN.~ Dugaan pemerasan oleh oknum perwira di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) mencuat, menjerat nama Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra.
Modus operandi yang disampaikan dalam unggahan viral TikTok antara lain mencari kesalahan bawahan agar bisa menekan uang.
Tersangka dugaan pemerasan adalah Kombes Julihan Muntaha (Kabid Propam) dan Kompol Agustinus Chandra (Kasubbid Paminal). Korban diduga adalah sejumlah personel polisi di jajaran Polda Sumut, termasuk perwira dan anggota Reskrim maupun Narkoba.
Isu ini mencuat setelah unggahan akun TikTok @tan_jhonson88 menyebutkan 10 poin tuduhan terhadap Kombes Julihan dan Kompol Chandra. Unggahan itu viral dan memancing reaksi dari internal Polda Sumut. Sebagai respons, Polda Sumut membentuk tim audit.
Kasus ini berpusat di Polda Sumatera Utara, khususnya di bidang Propam. Tuduhan pemerasan dilaporkan terjadi di berbagai satuan internal Polda Sumut, seperti Ditresnarkoba, Polrestabes Medan, dan Polresta lainnya.
Jika terbukti, dugaan pemerasan oleh oknum perwira Propam menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius di institusi kepolisian. Sebab, Propam sendiri adalah lembaga internal yang seharusnya menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri bukan menekan anak buah demi keuntungan pribadi.
Dugaan pemerasan hingga jumlah besar (miliaran rupiah) akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan Propam Polri.
Terkait hal itu, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, menyatakan bahwa tim audit telah dibentuk untuk mengklarifikasi dan memverifikasi materi dari video viral.
Menurut Irwasda, sejumlah pihak sudah diperiksa terkait materi dalam unggahan tersebut, dan pemeriksaan terhadap Kabid Propam Julihan akan dijadwalkan “belakangan.”
Nanang bilang, komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam audit internal, “berdasarkan fakta yang ditemukan … kami transparan untuk akuntabilitas dalam pengawasan.”
“Berproses … materinya berproses,” ungkap Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi menyikapi tuduhan pemerasan dalam video viral.
Nanang menegaskan bahwa tim audit dibentuk “dengan tujuan tertentu … untuk memastikan kebenaran dalam video viral tersebut” dan “kami transparan untuk akuntabilitas dalam pengawasan.”
Jika dugaan pemerasan benar, tindakan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat Propam, yang dalam kerangka hukum internal Polri dapat berujung pada sanksi etik maupun sanksi pidana, tergantung hasil audit dan penyelidikan lebih lanjut.








