PEKANBARU – Warga Riau khususnya Pekanbaru dihebohkan oleh beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang menampilkan sepasang muda-mudi tengah beradegan tak senonoh.
Video yang tersebar luas di media sosial itu sontak memicu kegemparan karena pemerannya disebut-sebut berasal dari dua keluarga terpandang di Riau, keduanya dikabarkan anak pejabat Pemprov dan anak seorang dosen ternama.
Kasus ini tak butuh waktu lama untuk diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Mereka adalah pria berinisial FAS (24), anak seorang dosen di Riau, dan kekasihnya DAP, anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap FAS.
“Pelaku FAS sudah kami tahan. Ia mengakui telah merekam adegan tersebut menggunakan ponsel pribadinya,” tegas Bery kepada media Rabu (15/10):
Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan badan antara keduanya terjadi 4 April 2025. Saat itu, FAS diduga sengaja merekam aksi mesra dengan DAP tanpa memikirkan konsekuensi hukum.
Namun begitu, rekaman tersebut kemudian bocor dan viral di dunia maya hingga sampai ke tangan keluarga korban.
Kepolisian mengungkap, video itu tersebar bukan karena unggahan langsung dari FAS, melainkan diduga bocor dari pihak lain setelah tersimpan cukup lama di ponsel pelaku.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak ketiga yang turut menyebarkan video tersebut. Namun, dari hasil gelar perkara, FAS terbukti sebagai pihak yang merekam dan menyimpan konten pornografi itu,” ujar Bery.
Setelah video itu viral, ayah korban yang merupakan pejabat Pemprov Riau disebut langsung mendatangi rumah FAS untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, FAS akhirnya mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.
“Ia mengaku telah merekam sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun,” kata seorang penyidik di kepolisian yang enggan disebut namanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik Polresta Pekanbaru resmi menetapkan FAS sebagai tersangka utama kasus penyebaran konten pornografi.
Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti digital serta keterangan saksi-saksi.
“Setelah dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, kami terbitkan surat perintah penangkapan terhadap FAS,” ungkap Kompol Bery.
Kini, FAS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Polisi juga menegaskan akan menelusuri siapa yang ikut menyebarkan video tersebut.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjaga moralitas. Tidak ada ruang untuk penyebaran konten asusila di dunia digital, apalagi melibatkan keluarga publik figur,” tutup Kompol Bery memungkasi.






