Ilustrasi Hutang Negara Indonesia
Jakarta, – Pemerintah Indonesia berencana menarik utang baru senilai Rp 781,9 triliun pada tahun 2026. Rencana tersebut disampaikan dalam rangka menjaga keberlangsungan fiskal dan menutup kebutuhan pembiayaan negara.
Kendati demikian, sebagian besar dana tersebut, yakni sekitar Rp 599,4 triliun, akan dialokasikan untuk pembayaran bunga utang yang jatuh tempo, bukan sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan.
Langkah ini memunculkan perhatian sejumlah pihak. Peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menilai kebijakan ini mencerminkan praktik yang kerap disebut “gali lubang tutup lubang”.
“Sebagian besar pembiayaan utang tersebut digunakan untuk membayar bunga. Ini berisiko menimbulkan siklus ketergantungan utang yang kurang sehat bagi stabilitas ekonomi jangka panjang,” kata Deni dalam sebuah media briefing di Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, tren penarikan utang dan pembayaran bunga sempat menurun pada periode 2021–2023. Namun, sejak 2024 hingga 2026, jumlah utang baru kembali meningkat seiring dengan defisit anggaran yang juga melebar.
Data terbaru menunjukkan, hingga akhir 2024, posisi utang pemerintah mendekati Rp 9.000 triliun, dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 39 persen.
“Porsi utang kita terus meningkat, demikian juga rasio utang terhadap PDB. Kondisi ini perlu diwaspadai agar tidak membebani generasi mendatang,” tambah Deni.
Rencana penarikan utang sebesar Rp 781,9 triliun pada 2026 ini menjadi yang tertinggi sejak 2022, sehingga menandai fase baru dalam dinamika kebijakan fiskal Indonesia.






