Usai Geledah Sekretariat DPRD, Kejari Pekanbaru Tetapkan Seorang Honorer Terkait Obstruction of Justice

Usai Geledah Sekretariat DPRD, Kejari Pekanbaru Tetapkan Seorang Honorer Terkait Obstruction of Justice
Screenshot

PEKANBARUKejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (12/12) siang.

Penggeledahan siang itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan-minum Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat TNI. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, usai salat Jumat, dan berlangsung hingga menjelang waktu Magrib.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Dia bilang bahwa langkah itu dilakukan karena perkara dimaksud telah masuk ke tahap penyidikan.

“Iya, benar. Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Adhi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kotak dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara dugaan korupsi ini diketahui telah lama bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang diperiksa penyidik pada Selasa (7/10) lalu.

Informasi yang berhasil di himpun di lapangan, Kejari Pekanbaru juga menetapkan seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka.

JA diduga melakukan perintangan penyidikan ( Obstruction of Justice ) dalam perkara dugaan SPPD fiktif dan anggaran makan-minum di lingkungan OPD tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya hambatan saat proses penggeledahan lanjutan yang dilakukan Jumat (13/12).

“Kejari Pekanbaru telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan Pekanbaru. Saat perkembangan penggeledahan, kami menemui hambatan,” kata Niky, didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (14/12) dini hari.

Niky mengungkapkan, dari informasi awal yang diperoleh penyidik, terdapat dugaan stempel penting yang disimpan di dalam sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru.

“Setelah kami tanyakan, JA tidak mengakui bahwa motor tersebut adalah miliknya,” ungkap Niky.

Kendati demikian, berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk keterangan saksi dan bukti surat, motor tersebut diyakini merupakan milik JA.

“Berdasarkan alat bukti yang kami pegang, keterangan saksi, serta bukti surat, motor tersebut adalah motornya,” tegas Niky.

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan membuka bagasi sepeda motor guna mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Exit mobile version