Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Usai Bacok Warga dengan Samurai, Pria di Perawang Diringkus Polsek Tualang

Usai Bacok Warga dengan Samurai, Pria di Perawang Diringkus Polsek Tualang

SIAKAksi penganiayaan berdarah menghebohkan warga Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Seorang pria bernama Gusti Adiningrat Simangunsong menjadi korban pembacokan sadis oleh pelaku berinisial TA alias T (27), warga Kampung Tualang, yang menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Selasa (21/10).

Ditanya terkait motif pelaku melakukan pembacokan, Kapolsek masih irit bicara, dia bilang pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Peristiwa tragis itu bermula ketika korban datang dalam kondisi mengenaskan ke rumah seorang saksi bernama Fifit Desi Malindo.

Tubuhnya berlumuran darah, pakaian robek, dan terlihat sangat lemah. Melihat kondisi korban yang kritis, saksi segera menghubungi kakak korban, Rina Nanda Simangunsong, untuk datang memberikan pertolongan.

Tak lama berselang, korban langsung dilarikan ke RSUD Perawang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sabetan samurai di kedua kaki, punggung, serta tangan, dan mengalami bengkak di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

Tim medis menyebut korban beruntung masih bisa diselamatkan meski mengalami pendarahan hebat. Warga sekitar pun sempat panik karena darah korban berceceran di sepanjang jalan menuju rumah saksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tualang segera bergerak ke lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju kaos warna hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam yang berlumuran darah.

“Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kami telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Hendrix.

Kompol Hendrix bilang, perbuatan pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika terjadi konflik di lingkungan sekitar.

“Kami minta warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya menyudahi.

52 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png