JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025dengan klasifikasi “Amat Segera”, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri.
Surat itu diterbitkan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid pada 3 November 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mengingat Gubernur Riau saat ini sedang menjalani masa penahanan, maka Wakil Gubernur ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan,”
tegas Tomsi Tohir dalam surat tersebut.
Kemendagri menilai langkah ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah, mengingat posisi Gubernur memiliki peran penting dalam koordinasi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Penugasan ini bersifat sementara hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,”
lanjut Tomsi.
Surat penugasan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau, sebagai dasar administrasi dalam pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Riau.






