SIAK riauexpose.com– PRC alias P (25) warga Perawang, Barat, Kecamatan Tualang tak pernah menyangka bakal diringkus Sat Res Narkoba Polres Siak.
Kini hari-harinya bakal dijalani dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya yang mengedarkan barang terlarang Narkotika jenis Sabu.
Pria 25 tahun itu ditangkap Polisi pada Sabtu (18/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai bandar.
“Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.G yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Benny, Minggu (19/1/2026).
Sementara itu, Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
AKP Benny menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Polres Siak berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak dan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








