PEKANBARU riauexpose.com– Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melalui Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana menggelar Seminar Hukum bertajuk “KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum UIR, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk mengedukasi publik mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Rancangan KUHAP.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., serta praktisi dan aparat penegak hukum seperti Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., dan Dr. Iva Turisnur, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh moderator Adinda Aulia Safitri.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa pembaruan KUHP merupakan bentuk rekodifikasi dan reorientasi sistem hukum pidana nasional yang sebelumnya masih mengadopsi warisan kolonial.
KUHP baru tidak hanya memuat norma larangan dan ancaman pidana, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan sosial.
“Paradigma hukum pidana modern tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pembalasan (retributive justice), melainkan juga memperhatikan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keseimbangan kepentingan masyarakat,” ungkap salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Selain KUHP, pembahasan KUHAP baru juga menjadi sorotan penting. Revisi hukum acara pidana dinilai krusial guna memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Penguatan mekanisme praperadilan, pembatasan upaya paksa, serta transparansi proses penyidikan menjadi bagian dari isu strategis yang dibedah dalam diskusi.
Seminar ini terbuka untuk umum dan mendapat antusiasme dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum di Pekanbaru.
Panitia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat agar tidak terjadi misinterpretasi terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru.
Secara normatif, keberadaan KUHP baru diharapkan menjadi tonggak kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui forum akademik ini, Fakultas Hukum UIR menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap dinamika legislasi nasional sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawal implementasi hukum pidana yang berkeadilan.








