
riauexpose.com SIAK – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPPTPP) Aparatur Sipil Negara (ASNASN) pada tahun 2026 dipastikan tidak terlaksana.
Hingga kini, besaran TPP masih menggunakan standar lama, termasuk TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Siak yang tetap mencapai Rp1,005 miliar per tahun.
Padahal sebelumnya, pada Agustus 2025, Bupati Siak Afni ZulkifliAfni Zulkifli telah menginstruksikan penyesuaian TPP sebagai langkah pengendalian belanja pegawai di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami defisit.
Saat itu, Afni menegaskan belanja pegawai Pemkab Siak telah menyerap lebih dari 45 persen APBD setiap tahunnya.
“Kebijakan ini untuk menekan belanja pegawai yang terus meningkat. Saya tidak ingin Siak terjebak pada persoalan keuangan yang sama dari tahun ke tahun,” ujar Afni kala itu.
Instruksi tersebut bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Honorarium dan Biaya Lainnya, yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 mengenai standar satuan harga regional.
Dalam keterangannya, Afni sempat menyebut besaran TPP pejabat di lingkungan Pemkab Siak tergolong sangat tinggi. Untuk jabatan Sekda, TPP mencapai Rp72 juta per bulan yang terdiri dari komponen beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi, di luar THR dan gaji ke-13.
Total beban TPP ASN Pemkab Siak sendiri mencapai lebih dari Rp431 miliar per tahun.
Namun realisasinya, hingga memasuki tahun anggaran 2026, belum ada perubahan terhadap besaran TPP tersebut.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Siak, Novit Rizal, menyebut belum dilakukan pengajuan penyesuaian TPP karena pertimbangan waktu yang berdekatan dengan Idul Fitri serta proses administrasi yang panjang.
“Kalau dipaksakan, dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pencairan TPP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Siak, Raja Indor, menjelaskan bahwa standar TPP yang ditetapkan merupakan nilai maksimal. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan untuk membayarkan di bawah nilai tersebut sesuai kemampuan fiskal.
“TPP itu tidak harus dibayar penuh. Bisa saja hanya 70 persen atau disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, prioritas Pemkab Siak saat ini adalah menyelesaikan pembayaran TPP yang masih tertunda, yakni satu bulan TPP 2024 dan dua bulan TPP 2025 yang masih dalam proses reviu Inspektorat.
Hal senada disampaikan Sekda Siak Mahadar. Menurutnya, perubahan standar TPP memerlukan proses panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga Pemkab lebih fokus pada penyelesaian kewajiban yang tertunggak.
“Yang penting saat ini TPP yang tertunda bisa segera dibayarkan,” ujarnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah hanya wajib mengajukan penyesuaian ke Kemendagri apabila terdapat kenaikan besaran TPP. Sementara jika besaran TPP tetap atau lebih rendah, cukup dilaporkan melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) Kemendagri.







