PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengungkapkan sudah menerima tujuh usulan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 dari kabupaten/kota.
Kendati demikian, hingga kini masih ada lima daerah yang belum juga menyampaikan draf anggaran untuk dievaluasi.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Putra, mengatakan tujuh daerah yang sudah tuntas menyerahkan usulan APBD-P adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.
“Sampai saat ini tujuh kabupaten/kota sudah selesai dievaluasi anggaran perubahan 2025. Sisanya, masih belum kami terima,” tegas Ispan, Kamis (2/10).
Adapun lima daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), serta Kota Pekanbaru.
“Mungkin kabupaten/kota yang belum menyampaikan masih dalam tahap proses. Tapi sesuai aturan, paling lambat tiga hari setelah persetujuan APBD, draf harus diserahkan ke gubernur untuk evaluasi,” jelasnya.
Ispan mengingatkan, sesuai regulasi, pengesahan APBD-P wajib dilakukan paling lambat 30 September setiap tahunnya. Artinya, seluruh daerah harus sudah menyelesaikan persetujuan APBD-P bersama DPRD kabupaten/kota.
“Kita sudah memberi peringatan agar daerah yang belum menyerahkan segera menuntaskan prosesnya. Jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan undang-undang,” katanya.
Ia juga bilang, bahwa Pemprov Riau memiliki komitmen untuk menyelesaikan evaluasi APBD-P secara profesional. Proses evaluasi sendiri berlangsung maksimal 15 hari kerja, dengan catatan dokumen usulan disampaikan secara lengkap.
“Tapi hitungan 15 hari itu baru dimulai jika seluruh dokumen sudah lengkap. Intinya, Pemprov Riau siap menuntaskan evaluasi APBD-P kabupaten/kota sesuai mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku,” pungkas Ispan menyudahi.






