Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa CS, JPU KPK Tetap pada Tuntutan

Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa CS, JPU KPK Tetap pada Tuntutan

Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa CS, JPU KPK Tetap pada Tuntutan

Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, terkait perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan tiga terdakwa, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9).

“Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” ujar JPU KPK.

Menanggapi hal itu, terdakwa Indra Pomi Nasution melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, menyampaikan tetap pada pembelaan yang telah diajukan.

Menurutnya, replik JPU tidak menghadirkan hal baru yang mendasar, sehingga pihaknya langsung menyampaikan duplik secara lisan.

“Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya,” jelas Eva Nora.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Indra Pomi pada Selasa (9/9) mendatang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila, akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya dalam agenda duplik.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 6 tahun terhadap Risnandar Mahiwa, beserta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Untuk Indra Pomi Nasution, tuntutan lebih berat, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar.

Adapun Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) serta Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga turut dijerat dalam perkara gratifikasi.

Exit mobile version