Tim Hukum Abdul Wahid Serang Balik KPK, Praperadilan Disiapkan

Tim Hukum Abdul Wahid Serang Balik KPK, Praperadilan Disiapkan
Screenshot

JAKARTA.~ Drama hukum di Riau memasuki babak baru. Setelah di OTT  dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak tinggal diam. Alih-alih tunduk, ia justru menyiapkan serangan balik melalui jalur praperadilan untuk menggugat legalitas status tersangkanya.

Di balik tembok sunyi pasca OTT, ternyata mesin politik dan hukum Abdul Wahid bergerak cepat. Informasi yang tersiar menyebutkan, sejumlah pengacara lokal sudah merapat dan berdiskusi langsung dengan Abdul Wahid. Mereka mulai membedah celah hukum yang bisa menggoyang proses KPK.

Sumber internal yang dekat dengan Wahid bahkan menyebut langkah ini sebagai “perlawanan tahap pertama”

Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, membenarkan bahwa tidak hanya pengacara lokal yang bergerak. DPP PKB pun ikut turun gunung menyiapkan barisan pembela terbaik untuk menyelamatkan kadernya itu.

“Pengacara lokal sudah komunikasi. Tapi DPP PKB sangat intens mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Abdul Wahid,” ujarnya.

AK mengakui, praperadilan memang sedang disiapkan dan tinggal menunggu waktu.

Namun yang paling mengejutkan, beberapa nama raksasa dunia hukum masuk radar:

Hotman Paris Hutapea

Bambang Widjojanto

Abraham Samad

Jika salah satu dari mereka benar-benar masuk, maka panggung praperadilan Abdul Wahid bisa menjadi pertarungan hukum paling panas di Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak OTT dan penggeledahan dilakukan KPK, Riau seperti tersedot dalam pusaran turbulensi informasi.

Versi KPK, versi Abdul Wahid, hingga bisik-bisik politik berlomba-lomba memenuhi ruang publik.

Masyarakat pun terbelah ada yang percaya sepenuhnya pada KPK, ada pula yang yakin kasus ini sarat aroma politik Jakarta.

Di tengah panasnya situasi, Ketua PWNU Riau, KH Abdul Halim Mahali, mengingatkan agar masyarakat tidak ikut terseret.

“Tenang. Jangan terprovokasi kabar simpang siur,” pungkasnya.

Exit mobile version