Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Ratusan Botol Miras Disita

IMG 0199
Sat Pol PP Pekanbaru dan Tim Raga sita miras dari tempat hiburan yang buka selama ramadan (istimewa).

PEKANBARU riauexpose.com– Penegakan aturan selama Bulan Suci Ramadan di Kota Pekanbaru kembali diuji.

Sejumlah tempat hiburan dan kedai tuak di Kota Pekanbaru kedapatan tetap beroperasi meski telah ada larangan tegas dari pemerintah daerah.

Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru turun langsung melakukan razia pada Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.

Operasi penertiban menyasar sejumlah titik di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam.

Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, didampingi Kepala Bidang PPUD Fakhrudin.

Razia ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe di kawasan yang sama.

Dari empat lokasi yang diperiksa, tiga tempat yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe terbukti masih beroperasi saat Ramadan berlangsung.

Sementara satu lokasi lainnya telah tutup sebelum petugas tiba.

Tak hanya pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras tanpa izin edar yang sah.

Minuman beralkohol tersebut langsung disita karena tidak dilengkapi izin perdagangan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Kepala Satpol PP Pekanbaru menegaskan, tindakan ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan resmi pemerintah daerah.

“Masih ditemukan tempat hiburan yang membuka usaha tanpa mengindahkan surat edaran. Selain itu, terdapat miras yang tidak berizin dan langsung kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh tempat hiburan malam, baik berdiri sendiri maupun yang berada di fasilitas hotel, dilarang beroperasi selama Ramadan.

Larangan tersebut bersifat menyeluruh sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Satpol PP mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memaksakan operasional selama masa pembatasan, karena pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi yang lebih tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png