Riauexpose.com | Kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap Polda Riau.
Empat pelaku yang sempat melarikan diri ke luar provinsi berhasil diringkus tim gabungan pada Sabtu (2/5/2026).
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, melalui Kabid Humas KBP Pandra Arsyad.
Pandra bilang, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru yang dibantu Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh.
“Keempat pelaku sudah berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” ujar Pandra.
Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di kediamannya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai, pada Rabu (29/4/2026).
Dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, pengungkapan cepat ini sekaligus menjawab keresahan publik setelah rekaman CCTV aksi para pelaku sempat viral di media sosial.
“Kami bergerak cepat sejak kejadian. Berkat kerja sama lintas Polda, para pelaku berhasil kita tangkap kurang dari sepekan,” tegasnya.
Peristiwa tragis ini bermula saat para pelaku mendatangi rumah korban menggunakan mobil berwarna hitam dengan modus berpura-pura bertamu.
Salah satu pelaku perempuan bahkan sempat berinteraksi dan menyalami korban untuk menghilangkan kecurigaan.
Namun situasi berubah ketika salah satu pelaku pria secara tiba-tiba memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban tewas di tempat.
“Modusnya adalah berpura-pura bertamu. Setelah korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas KBP Pandra.
Setelah itu, para pelaku dengan leluasa menguras harta benda milik korban sebelum melarikan diri.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain perhiasan emas dan cincin, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, telepon genggam, serta perangkat elektronik.
Polisi mengungkap bahwa aksi ini telah direncanakan secara matang dengan pembagian peran masing-masing.
AFT (perempuan): Otak pelaku, merupakan mantan menantu korban, berperan merancang aksi dan membuka akses ke rumah korban.
RS (pria): Eksekutor yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
DN (perempuan): Turut masuk ke rumah dan membantu kelancaran aksi.
HS (pria): Membantu membawa barang rampokan dan melarikan diri bersama komplotan.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hery Heryawan.
Prestasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban.















