Pekanbaru.~ Melalui kerja keras Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang tergabung dalam Tim RAGA, Polisi berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan sekaligus, yakni Curat, Curas, dan penculikan yang terjadi di sejumlah wilayah hukum di Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025), pihak kepolisian memaparkan secara rinci hasil operasi, mulai dari kronologi penangkapan hingga modus operandi para pelaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa kasus Curat ini telah menyasar 25 lokasi berbeda di seluruh Riau, termasuk jaringan minimarket terkenal seperti Indomaret dan Alfamart, serta pangkalan gas LPG dan bengkel motor.
“Dalam kasus ini, dua pelaku utama, AA dan RS, telah berhasil kami tangkap. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu ES, RA, dan LN,” ungkap AKBP Rooy.
Terungkap bahwa para pelaku ini merupakan spesialis pembobol minimarket yang beroperasi secara terorganisir sejak April hingga Agustus 2025. “Mereka telah melakukan pencurian di 16 gerai Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor,” lanjutnya.
Modus Operandi yang Terencana
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan peralatan berat seperti linggis, tabung oksigen, dan LPG untuk memotong besi. Mereka juga menggunakan sebo hitam untuk menyamarkan identitas. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang dagangan, mulai dari puluhan bungkus rokok, gula, hingga peralatan pertokoan.
Aksi pencurian ini berlangsung dini hari, antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Puncaknya terjadi pada 20 Agustus 2025, saat mereka beraksi di sebuah Indomaret di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.
Seluruh aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah hukum Polda Riau, mencakup area strategis seperti Tapung, Garuda Sakti, dan beberapa lokasi di Kampar.
“Target utama mereka adalah minimarket yang sudah tutup, sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi tanpa gangguan,” jelas AKBP Rooy.
Motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial. Barang-barang curian dijual oleh tersangka ES (DPO) kepada RS, yang berperan sebagai penadah. Sebelum beraksi, para pelaku melakukan survei ke lokasi target.
Hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan pribadi.
Sindikat ini memiliki modus operandi yang terstruktur. Mereka mematikan listrik, memotong gembok menggunakan alat yang telah disiapkan, lalu masuk ke dalam toko dan menguras isinya.
Selain itu, mereka juga menggunakan mobil Expander dan Rush sebagai sarana transportasi.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Riau.











