Tertibkan Honorer Fiktif di Seluruh OPD, Pemkab Siak Bentuk Tim 8

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akan membentuk Tim 8 guna menertibkan keberadaan tenaga honorer yang diduga fiktif atau tidak aktif di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran sekaligus pembenahan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Siak.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (19/1/2026), di halaman Kantor Bupati Siak.

Syamsurizal menegaskan, pembentukan tim khusus ini dilatarbelakangi oleh tingginya beban anggaran belanja pegawai yang tidak sebanding dengan keberadaan fisik dan kinerja tenaga honorer di lapangan.

“Beban gaji sangat besar, tetapi di lapangan tidak semuanya jelas keberadaannya. Ini yang akan kita verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Tim 8 nantinya akan turun langsung ke seluruh kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 3.590 tenaga honorer yang masih tercatat aktif.

“Jangan sampai ada nama tanpa orangnya. Kita ingin memastikan semua yang menerima gaji benar-benar bekerja dan memberikan kontribusi,” tegas Syamsurizal.

Pria yang akrab disapa Budi itu menjelaskan, penertiban data honorer menjadi sangat penting mengingat kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan oleh belanja pegawai. Saat ini, Pemkab Siak mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,1 hingga Rp1,2 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan pegawai.

“Belanja pegawai sudah menyerap sekitar 45 hingga 50 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen,” jelasnya.

Meski demikian, Syamsurizal memastikan bahwa langkah penertiban ini tidak akan merugikan tenaga honorer yang benar-benar bekerja. Justru sebaliknya, proses verifikasi dilakukan untuk melindungi mereka yang telah mengabdi secara nyata.

Bagi honorer yang telah bekerja minimal dua tahun dan dinyatakan lolos verifikasi, Pemkab Siak akan memprioritaskan mereka dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dengan data yang bersih dan valid, proses pengangkatan P3K akan lebih tepat sasaran dan adil bagi honorer yang benar-benar mengabdi,” pungkasnya.

Exit mobile version