http://Polsek TualangTiga Pelaku Pecuri TBS Milik PT SIR
SIAK.~ Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang meresahkan di area PT SIR Kebun Sei Lukut akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan tersebut berlangsung, Sabtu, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di Blok J33 Afdeling III milik PT. SIR.
Tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AN (25), AS (21), dan MG (20) diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang bersama pihak keamanan perusahaan saat sedang memanen sawit tanpa izin.
“Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan panen liar. Petugas keamanan langsung berkoordinasi dengan Polsek Tualang,” terang Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, Selasa (22/7)mewakili Kapolsek Tualang Kompol Hedrix.
Pengungkapan ini bermula saat Salman Alfarisyi, anggota satuan keamanan perusahaan, tengah menjalankan patroli rutin dan menemukan aktivitas panen yang mencurigakan.
Ia kemudian menghubungi Danru Security Wardana Rajagukguk untuk meminta bantuan personel. Satu jam kemudian, tim keamanan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti 24 tandan sawit seberat 800 kilogram dan satu alat panen egrek.
Pihak PT. SIR mengaku telah mengalami kerugian materi sebesar Rp3,8 juta akibat kejadian ini.
Kendati demikian, di sisi lain, perusahaan mengapresiasi respons cepat dan kolaboratif yang ditunjukkan aparat keamanan dan Polsek Tualang.
“Kami memang belakangan ini cukup resah dengan meningkatnya aktivitas pencurian sawit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aksi cepat dan profesional dari tim opsnal Polsek Tualang memberi rasa aman bagi kami,” ujar perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
Ketiga terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tualang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.







