PEKANBARU — Mantan politisi senior Riau, Asri Auzar, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Minggu (9/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan penggelapan tanah yang menjerat dirinya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Iya, sudah ditahan. Berkas perkaranya sudah P21, dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap II bersama barang bukti,” ujar Bery Minggu (9/11) malam.
Asri Auzar dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan atau penggelapan tanah, yang menjerat siapa pun yang menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain demi keuntungan pribadi.
“Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Bery.
Mantan Ketua DPD Demokrat Riau tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2025, setelah penyidik melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2024 kepada Kejari Pekanbaru.
Kasus ini mencuat dari laporan Vincent Limvinci, yang dilayangkan pada 6 September 2023. Dalam laporannya, Vincent mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah dan rumah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Vincent menuding Asri telah menguasai dan mengalihkan aset tersebut tanpa izin pemilik sah.
“Tanah itu milik saya, ada surat-surat lengkap. Tapi tanpa sepengetahuan saya, aset itu dialihkan dan dimanfaatkan. Saya mengalami kerugian sekitar Rp187,5 juta,” ungkap Vincent.
Dia berharap kepolisian dapat menegakkan hukum secara adil dan mengembalikan haknya sebagai pemilik sah.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Asri Auzar memasuki babak baru. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam melanjutkan penanganan perkara yang menyeret salah satu tokoh politik berpengaruh di Riau tersebut.






