
Pekanbaru riauexpose.com— Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal yang di lakukan personelnya.
Sebanyak 12 personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDHPTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry HeryawanIrjen Pol Dr Herry Heryawan dan dihadiri para pejabat utama (PJU) serta seluruh jajaran personel Polda Riau.
Dalam upacara tersebut, diumumkan nama-nama personel yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan Polri. Meski berat, keputusan tersebut harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Keputusan ini sangat berat, tetapi harus dilakukan. Ini menyangkut rasa malu kepada diri sendiri, keluarga, institusi Polri, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya. Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja Polri dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi, seperti QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan apresiasi kepada anggota yang berprestasi. Tidak hanya pelanggaran yang disampaikan, hal-hal baik juga perlu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyadkmenjelaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk punishment tegas terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Pandra.








