Kuantan Singingi — Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi periode 2009–2014, Muslim, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuantan Singingi, Soenardi, mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada saat tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Resky Pradhana Romly, dan turut dipantau oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.
“Tersangka Muslim atau MS ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Soenardi, Senin (20/10).
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang digagas pada masa pemerintahan Bupati Sukarmis.
Proyek tersebut awalnya direncanakan di lokasi strategis, namun belakangan dipindahkan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan memadai.
Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013–2014.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan penganggaran tanpa dasar hukum dan dokumen perencanaan yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya rekayasa administrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Pembangunan hotel dengan nilai kontrak Rp 46,5 miliar dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan diselesaikan pada April 2015.
Meski rampung secara fisik, proyek tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Akibatnya, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen, berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI.
“Penyimpangan dalam perencanaan dan penganggaran ini menimbulkan kerugian keuangan daerah yang signifikan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” tambah Kasi Intel Soenardi.
Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
“Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap praktik korupsi, siapa pun pelakunya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Soenardi.
Dengan ditahannya Muslim, Kejaksaan menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk segera disidangkan.








