Terkait Narkoba, Mantan Polisi di Kuansing Divonis 5 Tahun Oleh Hakim PN Kuansing

Terkait Narkoba, Mantan Polisi di Kuansing Divonis 5 Tahun Oleh Hakim PN Kuansing
Screenshot

KUANSING.~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan terhadap pecatan polisi Khairul Yanto dalam kasus narkotika golongan I.

“Menjatuhkan vonis pidana 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat dalam persidangan yang digelar di PN Teluk Kuantan, Kamis (20/11).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Khairul Yanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa Khairul Yanto yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO.

“Terdakwa ditangkap bersama kakaknya, Muzakir (diperiksa dalam perkara berbeda), oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuansing,” katanya.

Kasus tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat M. Terdakwa M telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri M. Juga ditemukan tas berisi 4 (empat) paket sabu, alat hisap, dan 1 (satu) telepon genggam lain di kamar KY.

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Dari keterangan M, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru. Namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah KY dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di lokasi tersebut, ia dan KY menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan KY di dalam kamarnya.

KY mengakui mengetahui bahwa M membawa sabu dari Dumai. Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga memandang perlu agar M yang terbukti merupakan pecandu berat narkotika perlu dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan memadai.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan penasehat hukum, maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding

Exit mobile version