Ilustrasi Perekrutan PKKK
Siak – Pemerintah Kabupaten Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menekankan bahwa isu pemberhentian massal tenaga honorer yang beredar di tengah masyarakat adalah tidak benar.
Menurut Husni, Pemkab Siak secara bertahap berupaya mengangkat tenaga honorer non-ASN menjadi ASN PPPK, sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
“Pak Bupati Alfedri terus memperjuangkan bagaimana tenaga honorer secara bertahap diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan kita,” ujar Husni kepada Haluanriau.co Kamis (16/1/2024).
Menurut Husni, langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengangkatan ini dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Nasional.
Hingga kini, Pemkab Siak telah mengangkat 2.744 tenaga non-ASN menjadi PPPK, dengan sisanya akan diusulkan secara bertahap.
“Kami terus berusaha meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK, dan tidak pernah ada rencana pemberhentian massal,” tegas Husni.
Komitmen Pemkab Siak ini turut diperkuat dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Dermanto Situmorang, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Zulfikri menyampaikan bahwa terdapat 2.558 tenaga honorer yang terdata di BKN.
Anggota DPRD, Sujarwo, meminta agar dihitung anggaran yang diperlukan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer.
“Jika memungkinkan, akan dicarikan solusi terbaik,” kata Sujarwo.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sabar Sinaga dan Budi Yuwono menekankan pentingnya penyelamatan tenaga honorer agar kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Budi Yuwono juga bilang bahwa BKN akan menerima usulan tersebut jika disertai dengan penjelasan yang konkret. Sementara itu, Pemkab Siak sejauh ini telah membuka 969 formasi PPPK yang terdiri dari 100 guru, 253 tenaga kesehatan, dan 616 tenaga teknis, sebagai bagian dari upaya meningkatkan status tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak.








