Tekan Kejahatan Online, Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah

Tekan Kejahatan Online, Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah

JAKARTA — Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan memperketat aturan registrasi kartu SIM seluler. Tak lagi cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), mulai tahun ini masyarakat wajib melakukan registrasi menggunakan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

Kebijakan baru ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Menurutnya, regulasi tengah difinalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang ditargetkan berlaku pada 2025.

“Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya,” kata Edwin kepada media di Jakarta, Kamis (25/9) lalu.

Edwin bilang, penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah merupakan langkah serius pemerintah dalam menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler.

“Sekarang kan e-SIM saja, nanti semuanya. Dengan pengenalan wajah, akurasinya jelas lebih tinggi. Tidak ada lagi ruang untuk manipulasi identitas,” tegasnya.

Sebagai catatan, sejak Oktober 2017 pemerintah telah mewajibkan registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK. Namun, mekanisme tersebut dianggap belum sepenuhnya ampuh, karena praktik penipuan online dan penyalahgunaan nomor masih terus meresahkan masyarakat hingga kini.

Komdigi menilai teknologi biometrik adalah jawaban atas lemahnya sistem lama. Dengan pemindaian wajah, nomor seluler akan benar-benar terikat pada identitas asli pemiliknya.

“Kita ingin memastikan, yang pakai nomor itu memang benar orangnya, bukan pihak lain yang menyalahgunakan,” ujar Edwin menambahkan.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, aturan ini sekaligus akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber yang kerap bersembunyi di balik nomor tidak jelas.

“Masyarakat sudah terlalu sering jadi korban penipuan online. Kita ingin tutup celah itu,” jelas Edwin.

Sejumlah operator besar, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, disebut sudah melakukan uji coba penerapan registrasi biometrik. Hasilnya dinilai berhasil dan siap diimplementasikan secara luas.

“Operator sudah siap, tinggal payung hukum saja yang kita keluarkan,” ungkap Edwin.

Meski begitu, pemerintah menyadari aturan baru ini akan menuntut penyesuaian teknis, termasuk infrastruktur layanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, Komdigi memastikan akan memberi masa transisi agar publik tidak kesulitan.

Edwin juga bilang bahwa kebijakan biometrik bukan sekadar tren digital, melainkan kebutuhan mutlak di era maraknya kejahatan siber.

“Kalau kita masih pakai sistem lama, masyarakat akan terus jadi korban. Jadi, jangan tunggu lebih lama, tahun ini harus jalan,” pungkasnya.

Exit mobile version