BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Langkah itu diambil lantaran vonis majelis hakim dinilai terlalu ringan dan tidak sejalan dengan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian menuntut hukuman mati, sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung (MA) yang menekankan pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan narkotika lintas negara.
“Kita banding. Kita tetap pada tuntutan, karena petunjuk Mahkamah Agung-nya pidana mati. Kebenaran putusan itu akan diuji di tingkat lebih tinggi,” tegas Marthalius kepada wartawan, Kamis (23/10).
Menurut Marthalius, ketiga terdakwa bukan pelaku biasa, melainkan bagian dari jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan wilayah perairan Riau sebagai jalur masuk barang haram.
Salah satu terdakwa, Anton bin Nurdin, bahkan disebut otak utama yang mengatur peredaran narkoba dari balik Rutan Kelas IIB Dumai.
Lebih mencengangkan lagi, Anton diketahui sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Dumai dalam perkara serupa, namun masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Fakta itu menjadi alasan kuat bagi Kejari Bengkalis untuk mendorong hukuman maksimal.
“Buktinya, sudah dihukum mati di Dumai masih melakukan tindak pidana. Sampai kapan itu berakhir? Harusnya dieksekusi dipercepat. Karena itu kami tuntut hukuman mati agar ada efek jera,” sambungnya.
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (22/10/2025) di PN Bengkalis, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Anton alias Nurdin divonis pidana nihil, lantaran telah memiliki hukuman mati dalam perkara sebelumnya. Sementara Julis Murdani alias Bado dijatuhi penjara seumur hidup, dan Ihsan Firdaus dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu dinilai terlalu lunak dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati untuk seluruh terdakwa.
Bagi Kejari Bengkalis, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif dalam pemberantasan narkoba yang telah merusak generasi muda.
“Makanya kita tuntut hukuman mati. Untuk menghindari kalau nanti ada pengampunan di perkara Dumai, jadi tetap di perkara ini hukumannya mati,” tegas Marthalius.
Kejaksaan menegaskan, langkah banding bukan akhir. Bila pengadilan tinggi tidak mengabulkan tuntutan mereka, kasasi ke Mahkamah Agung akan ditempuh demi menegakkan hukum yang tegas dan memberi efek jera.
“Kami ingin pastikan, pelaku jaringan internasional tidak lagi bermain-main dengan hukum di Indonesia. Riau tidak boleh jadi surga bagi penyelundup narkoba,” tutupnya.






