Tak Terima Hak Warisnya Raib, NR Minta Petunjuk MUI Riau

Tak Terima Hak Warisnya Raib, NR Minta Petunjuk MUI Riau
Screenshot

Kolase Foto NR Atas, Kanan Bawah Yulfita Rahim, Kiri Bawah Herlinda

Pekanbaru – Merasa persoalan pembagian harta peninggalan almarhum suami belum menemukan titik terang, NR (40), istri sah almarhum H. Rudi Bandaro, mengadukan nasib kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau agar dapat membantu memediasi persoalan warisan tersebut secara bijak dan sesuai tuntunan syariat Islam.

NR, istri sah almarhum H. Rudi Bandaro, merasa haknya sebagai ahli waris bersama seorang anak laki-laki hasil pernikahannya telah dirampas, karena dua orang kakak iparnya, Herlinda dan Yulfita Rahim, terlalu ikut campur dan mengambil alih urusan yang bukan kapasitas mereka dalam pembagian warisan.

Kedatangan NR ke kantor MUI Provinsi Riau diterima langsung oleh Dr. H. Kasmidin, Lc., MA, selaku Sekretaris Komisi Fatwa. Jumat (22/8).

Dalam pertemuan tersebut, NR menyampaikan harapannya terkait pembagian harta peninggalan almarhum suami, sekaligus berharap MUI dapat memberikan arahan serta menjembatani persoalan keluarga agar terselesaikan dengan adil dan tetap mengedepankan nilai-nilai syariat Islam.

Almarhum meninggalkan seorang istri yang sah menurut agama dan negara, yakni NR (40), beserta seorang anak laki-laki dari pernikahan keduanya.

Sementara dari pernikahan pertama, almarhum dikaruniai lima orang anak, terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan.

Menurut penjelasan Dr. H. Kasmidin, Lc., MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau, pembagian harta peninggalan almarhum harus mengacu pada hukum faraidh (waris) dalam Islam.

“Istri kedua berhak atas bagian warisan sebesar 1/8 dari harta peninggalan almarhum. Adapun istri pertama tidak lagi berhak menerima warisan karena sudah bercerai dan menikah dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Selain itu, Dr. Kasmidin menambahkan, anak laki-laki dari almarhum akan memperoleh bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

“Dari anak-anak almarhum, setiap anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian 1/8. Sementara itu, ibu kandung almarhum yang masih hidup juga berhak atas 1/6 dari harta peninggalan,” paparnya.

Menanggapi hal ini, NR selaku istri almarhum berharap MUI Provinsi Riau dapat memediasi persoalan ini dengan adil dan menenangkan hati semua pihak.

“Kami berharap MUI, khususnya Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA selaku Ketua Umum, bisa menjembatani permasalahan ini sehingga pembagian warisan dapat dilakukan sesuai syariat Islam dan dengan cara yang menyejukkan,” ungkap NR.

NR juga menilai keterlibatan MUI penting karena salah satu pihak keluarga, Herlinda, tercatat sebagai pengurus di organisasi MUI Provinsi Riau.

“Kami percaya MUI bisa menghadirkan solusi terbaik yang adil, menenangkan, dan sesuai tuntunan agama,” tambahnya.

Terkait mediasi ini, ahli waris almarhum H. Rudi Bandaro NR berharap agar polemik warisan tidak berlarut, serta dapat terselesaikan dengan musyawarah dan keadilan sesuai ajaran Islam.

Terkait hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Yulfita Rahim, kakak ipar NR.

Saat dihubungi, Yulfita Rahim tampak menghindari pertanyaan yang diajukan awak media. Wanita yang berprofesi sebagai Notaris itu memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.

Yulfita cuma bilang bahwa ia akan berkoordinasi dulu dengan kuasa hukumnya sebelum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Exit mobile version