Siak riauexpose.com – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran terkait larangan penyelenggaraan hiburan Disc JockeyDisc Jockey (DJ) dan musik remix di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat EdaranSurat Edaran Bupati Siak Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 tentang Larangan Penyelenggaraan Hiburan DJ dan Musik Remix, yang ditetapkan pada 31 Januari 2026.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi nilai-nilai adat, norma sosial, dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Siak.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk menjaga suasana sosial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Siak. Kita ingin setiap kegiatan hiburan tetap menjunjung tinggi nilai religius, sopan, dan berbudaya,” ujar Afni, Senin (2/2).
Dalam surat edaran tersebut, secara tegas dilarang penyelenggaraan hiburan musik beraliran DJ, remix, house music, dan sejenisnya dengan penggunaan sound system bervolume tinggi, baik pada acara hajatan, pernikahan, khitanan, maupun kegiatan lainnya.
Penyelenggaraan pesta pernikahan dianjurkan menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan, dan berbudaya.
Bupati Afni juga menginstruksikan seluruh camat, lurah, penghulu, dan kepala kampung untuk melakukan sosialisasi surat edaran ini kepada masyarakat serta melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Selain itu, jam penyelenggaraan hiburan dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
“Apabila terjadi pelanggaran, aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP, Polri, dan TNI berhak membubarkan kegiatan serta tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya,” tegas Afni.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Siak berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum demi terwujudnya Kabupaten Siak yang aman, tertib, dan bermartabat.






