Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Suami Bakar Istri di Inhu Akhirnya Meninggal Dunia, Kapolres Sampaikan Hal Ini

Suami Bakar Istri di Inhu Akhirnya Meninggal Dunia, Kapolres Sampaikan Hal Ini

INHU – Duka mendalam menyelimuti keluarga Sundrilawati (44), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah hampir dua pekan berjuang melawan luka bakar serius, Sundrilawati akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (29/9) pukul 18.12 WIB.

Kematian tragis Sundrilawati bermula dari peristiwa mengenaskan pada Selasa (16/9) lalu sekira pukul 13.00 WIB di warung es kelapanya di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Saat itu, ia diduga disiram bahan bakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), lalu dibakar hidup-hidup. Peristiwa ini sontak menggemparkan warga setempat yang segera berupaya menyelamatkan korban.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi tersebut.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Polres Inhu berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Misran.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit. Awalnya Sundrilawati dilarikan ke Puskesmas Peranap, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan.

Kendati demikian, karena luka bakar yang begitu parah di wajah, punggung, tangan, dada, hingga paha, ia kembali dipindahkan ke RS Awal Bross Pekanbaru dan terakhir ke RSUD Arifin Ahmad. Sayangnya, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga kini telah menyiapkan prosesi pemulangan jenazah ke kampung halamannya di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Rasa kehilangan dan kesedihan mendalam tak hanya dirasakan keluarga, tetapi juga tetangga dan kerabat korban yang sempat menaruh harapan agar korban bisa pulih.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku tidak akan berhenti. M. Rafi’i kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami pastikan proses penyidikan berjalan transparan,” tambah Misran.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol berisi sisa pertalite, sehelai baju berwarna merah marun, sebuah tojok, sebilah pisau egrek, dan satu botol kecil racun rumput. Semua barang tersebut diyakini digunakan atau berkaitan dengan aksi keji pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian warga Inhu, karena memperlihatkan betapa masih maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut. Kapolres Inhu menegaskan, tragedi ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban serupa.

“Polres Inhu akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak KDRT. Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan, adalah prioritas kami,” pungkasnya.

Tragedi yang menimpa Sundrilawati meninggalkan luka yang dalam. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini dengan hukuman seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bahwa KDRT bukan lagi persoalan sepele, melainkan tindak pidana serius yang harus diberantas.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png