Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Stop Hoaks! Polda RiauTegaskan Jerat Pidana UU ITE & KUHP

Kepolisian Daerah Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dan tidak sembarangan bermedia sosial.
ilustrasi Kepolisian Daerah Riau mengingatkan masyarakat untuk bijak dan tidak sembarangan bermedia sosial.

Riauexpose.Com | Kepolisian Daerah Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dan tidak sembarangan  bermedia sosial

Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga provokasi di ruang publik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berujung pidana berat sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Melalui imbauan resmi yang disosialisasikan secara luas, Polda Riau menegaskan bahwa setiap konten yang diunggah di media sosial memiliki konsekuensi hukum.

Tindakan seperti menghasut kebencian berbasis SARA, menyebarkan informasi bohong (hoaks), hingga memprovokasi kerusuhan dapat dijerat pasal pidana.

Dalam ketentuan hukum, penyebaran ujaran kebencian di media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenakan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran juga diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman serupa.

Tak hanya di dunia maya, ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 246 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda mencapai Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Z Pandra Arsyad, kepada Riauexpose.Com, Ahad (12/4/2026).

Pandra menyebut, bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas hukum.

“Setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas hukum. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian bukan hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Pandra.

Mantan Kapolres Meranti itu juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak sebelum memposting atau membagikan informasi.

“Saring sebelum sharing. Verifikasi setiap informasi yang diterima. Jangan mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan konten yang belum tentu benar. Jari Anda adalah tanggung jawab hukum Anda,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Pandra menambahkan bahwa Polri tidak akan ragu melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran yang terbukti menyebarkan konten bermuatan kebencian atau hoaks yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengedepankan edukasi, namun penegakan hukum tetap menjadi langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana. Ini demi menjaga ketertiban dan persatuan bangsa,” pungkasnya.

Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif.

Bijak bermedia sosial bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png