Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sosok Pria Asal Sumut yang Berhasil Gugat UU Polri di MK, Siapakah Dia ?

Sosok Pria Asal Sumut yang Berhasil Gugat UU Polri di MK, Siapakah Dia ?

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, terkait aturan penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Putusan dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan gugatan uji materi terhadap ketentuan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil. Gugatan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang mempersoalkan praktik penempatan polisi aktif pada berbagai posisi penting di lembaga sipil.

Selama ini, polisi aktif kerap menempati posisi seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/11/2025).

Suhartoyo menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota polisi aktif ke jabatan sipil apa pun.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 justru memperkeruh norma yang ada dan tidak memberi kejelasan hukum.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan dampak negatif pada karier ASN dan melemahkan prinsip netralitas aparatur negara.

Pemohon juga menilai praktik penempatan polisi aktif ke jabatan sipil tanpa proses terbuka dan meritokratis berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan merugikan hak konstitusional warga negara sipil.

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png