Pekanbaru — Seorang siswa kelas 6 berinisial MA di Kota Pekanbaru meninggal dunia usai diduga menjadi korban tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh teman sebayanya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (21/11) lalu, hingga memicu keprihatinan masyarakat serta sorotan terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi awal yang berkembang, MA disebut mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri.
Setelah kejadian tersebut, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian menuntut pertanggungjawaban hukum dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap kejadian tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perundungan yang berujung kematian.
“Kami memperoleh laporan mengenai dugaan kasus bullying yang menyebabkan meninggalnya seorang peserta didik. Saat ini seluruh pihak diminta menahan diri karena kami menunggu hasil investigasi lengkap dari pihak berwenang,” ujarnya kepada rekan media di Pekanbaru, ahad (23/11).
Syafrian mengatakan, bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, merupakan pelanggaran serius terhadap norma pendidikan dan ketentuan hukum pidana. Jika terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak dan harus diproses sesuai aturan,” tegas Syafrian.
Dinas Pendidikan bersama Wali Kota Pekanbaru juga berencana melayat ke rumah duka sebagai bentuk empati.
Namun begitu, Syafrian kembali menekankan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan detail kronologi.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami wajib menghormati kewenangan penyidik dan menjaga kerahasiaan data anak dalam proses hukum,” timpalnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan APH. Pemerintah Kota Pekanbaru menyerukan agar seluruh satuan pendidikan memperketat pengawasan, meningkatkan pendidikan karakter, dan memperkuat program anti-bullying di sekolah.
“Kami meminta seluruh sekolah mengambil langkah preventif yang konkret. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa intimidasi,” pungkas Syafrian menyudahi.






