Pekanbaru – Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru melalui Fakultas Hukum bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menggelar Pelatihan Teknik Mediasi sebagai upaya meningkatkan kompetensi hukum praktis di bidang penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung Sabtu, 18 Oktober 2025, bertempat di Kampus UPBI Pekanbaru.
Dekan Fakultas Hukum UPBI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH, CPLA, mengatakan pelatihan ini merupakan bentuk nyata peran perguruan tinggi dalam mendukung profesionalisme para praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum dalam penyelesaian sengketa secara damai dan beretika.
“Pelatihan ini tidak hanya membekali peserta dengan teori mediasi, tetapi juga teknik praktis penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Dr. Irfan kepada media, Kamis (9/10).
Lebih jauh, Dr. Irfan menjelaskan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak informasi ini disebarluaskan, dengan biaya kontribusi sebesar Rp230.000 setiap peserta.
Seusai mengikuti pelatihan, setiap peserta akan memperoleh sertifikat resmi dan materi pembelajaran komprehensif seputar mediasi yang disusun oleh para ahli hukum terkemuka.
Pelatihan ini akan menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Prof. Dr. Sukino, SH, MH, Med, CPL, CPM, yang dikenal luas sebagai pakar dalam bidang mediasi dan penyelesaian sengketa.
Ketua pelaksana kegiatan, Rustam, SH, MH, CPLA, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menghadirkan pemahaman yang aplikatif bagi peserta dari berbagai latar belakang hukum maupun non hukum.
“Kami ingin peserta memahami filosofi dan teknik mediasi dari perspektif hukum positif Indonesia sekaligus praktik terbaik yang berlaku secara internasional,” jelas Rustam.
Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kapasitas SDM hukum di Riau, khususnya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi yang panjang dan memakan biaya tinggi.
Terpisah, Prof. Sukino sebagai narasumber menyampaikan bahwa mediasi memiliki posisi penting dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur damai dapat memperkuat nilai-nilai keadilan restoratif dan menjunjung tinggi prinsip win-win solution.
“Mediator profesional harus mampu menjadi jembatan keadilan, bukan sekadar penengah. Ia harus memahami aspek etik, psikologis, dan normatif dari setiap perkara yang dimediasi,” ungkap Prof. Sukino.
Panitia mengimbau masyarakat, mahasiswa hukum, dan praktisi yang berminat untuk segera mendaftar mengingat kuota peserta terbatas. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Reza Azurma, SH, MKN di nomor 0822-2116-6443.
“Kami membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin mengembangkan diri dalam bidang mediasi. Ini momen langka untuk belajar langsung dari pakarnya,” tutup Dr. Irfan memungkasi.






