Jakarta – Polisi menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.
Keduanya ditangkap Polisi di sebuah apartemen M Town Gading Serpong Jakarta.
Dua wanita kembar itu ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai buronan atau DPO sejak 20 hari yang lalu.








