Sidang Praperadilan Muflihun, Polda Riau Tegaskan Penyitaan Aset Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan Muflihun, Polda Riau Tegaskan Penyitaan Aset Sesuai Prosedur

Polda Riau Tegaskan Penyitaan Aset Sesuai Prosedur

PEKANBARU – Sidang lanjutan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (12/9) sore.

Gugatan ini diajukan pihak Muflihun atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020–2021.

Dalam persidangan, Polda Riau menghadirkan saksi fakta, yakni penyidik Dedi Gusrianto, yang turut melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah di Jalan Sakuntala/Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, dan sebuah apartemen di Batam.

Dedi menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat tugas serta izin dari pengadilan. Proses tersebut juga diawali dengan koordinasi bersama perangkat lingkungan setempat.

“Di Pekanbaru, kami mendatangi rumah yang dimaksud dengan membawa surat tugas dan izin penyitaan. Saat itu rumah dalam keadaan kosong, lalu seorang perempuan yang mengaku ibu dari Muflihun keluar. Kami sampaikan maksud kedatangan dan menyerahkan surat penyitaan,” ujar Dedi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terkait penyitaan apartemen di Batam, Dedi menyebut penyidik berkoordinasi dengan pihak pengembang dan ketua lingkungan setempat. “Ada berita acara yang ditandatangani oleh saudari Nuraida, kakak dari Muflihun, serta ketua RW. Proses ini dilakukan sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.

Dedi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai proses penyidikan, meskipun saat itu belum ada penetapan tersangka. Ia menyebut penyidik memperoleh informasi adanya dugaan aliran dana hasil pencairan SPPD fiktif yang digunakan untuk membeli aset atas nama Muflihun.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 mencapai Rp195,9 miliar.

Setelah gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025, inisial ‘M’ selaku pengguna anggaran dinyatakan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi serta menyita uang tunai hampir Rp20 miliar dari tiga kelompok penerima dana SPPD fiktif, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, sejumlah aset juga diamankan, di antaranya empat unit apartemen di Batam, sepeda motor Harley Davidson, barang-barang mewah, tanah, homestay di Sumbar, serta rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Exit mobile version