Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Siapa Berhak atas Tanah Warisan? Ini Penjelasan Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Perdata dan Faraid

Siapa Berhak atas Tanah Warisan? Ini Penjelasan Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Perdata dan Faraid

Pekanbaru — Sengketa tanah warisan masih menjadi salah satu persoalan keluarga yang paling sering terjadi di Indonesia. Mulai dari orang tua, anak, saudara, hingga paman dan bibi kerap saling mengklaim sebagai pihak yang paling berhak atas harta peninggalan pewaris.

Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang berhak menerima tanah warisan?

Menurut ketentuan hukum waris perdata yang berlaku umum, terdapat empat golongan ahli warisyang memiliki hak menerima tanah warisan. Pengelompokan ini digunakan untuk menentukan urutan prioritas yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.

Seorang akademisi hukum di Pekanbaru Riau, Dr.Irfan Ardiansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa pengelompokan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga konflik dapat diminimalisir.

“Sistem golongan ahli waris ini memberi struktur yang jelas. Selama golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak berhak tampil sebagai ahli waris. Prinsipnya adalah siapa yang paling dekat hubungan darah dan tanggung jawabnya dengan pewaris,” ujarnya.

1. Golongan I

Terdiri dari suami atau istri yang hidup terlama, serta anak kandung maupun anak sah dari pewaris.

Golongan ini merupakan prioritas utama.

2. Golongan II

Meliputi orang tua pewaris dan saudara kandung, yang baru dapat mewaris apabila golongan pertama tidak ada.

3. Golongan III

Yaitu kakek dan nenek, atau keluarga garis lurus ke atas setelah orang tua pewaris.

4. Golongan IV

Golongan terakhir terdiri atas paman dan bibi, baik dari garis ayah maupun ibu, termasuk keturunan mereka hingga derajat keenam, serta saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya.

Dr. Irfan juga bilang, “Dalam praktiknya, keluarga sering kali bingung karena merasa memiliki hubungan emosional atau kontribusi besar terhadap pewaris. Padahal, penerima warisan ditentukan bukan oleh siapa yang merasa paling berjasa, tetapi oleh struktur hak waris yang telah ditetapkan undang.

Dalam hukum Islam, pembagian waris diatur melalui sistem faraid, yang menetapkan hak-hak ahli waris secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah, hubungan perkawinan, serta ketiadaan faktor penghalang waris.

Dr.Irfan menjelaskan bahwa konsep faraid memiliki prinsip yang berbeda tetapi sejalan dalam tujuan dengan hukum perdata.

Menurutnya, “Faraid menekankan keadilan proporsional. Hak waris setiap ahli waris sudah ditentukan secara jelas, seperti bagian suami, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan. Ketentuannya bersifat tetap dan tidak boleh dikurangi kecuali dengan kesepakatan seluruh ahli waris atas hibah atau tasharruf tertentu.”

Dalam faraid:

1. Ahli Waris Utama

Anak laki-laki dan perempuan, dengan ketentuan anak laki-laki memperoleh dua bagian anak perempuan.

Suami atau istri, dengan bagian yang berbeda tergantung apakah pewaris memiliki keturunan.

Ayah dan ibu pewaris, yang memiliki bagian tertentu.

2. Ahli Waris Pengganti (Dzawil Arham)

Jika tidak ada ahli waris utama (ashabul furudh dan ‘ashabah), maka hak dapat berpindah kepada kerabat yang lebih jauh seperti:

• paman, bibi,

• keponakan,

• cucu dari anak perempuan,

• dan kerabat jalur ibu lainnya.

Ustazah Rahmi menegaskan: “Jika dilihat dari perspektif faraid, semakin dekat hubungan darah, semakin besar haknya. Namun ketika ahli waris utama telah ada, maka kerabat yang lebih jauh tidak dapat mewaris. Ini identik dengan konsep prioritas dalam empat golongan ahli waris perdata.”

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png