RM (65) Saat Diamankan Tim Intelijen Kejati Riau di Jakarta
Pekanbaru – Setelah menghilang selama lebih dari satu dekade, terpidana kasus penggelapan senilai Rp500 juta, Robby Mattoaly (65), akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Robby sebelumnya telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012, usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1057/K/Pid/2011 pada 10 Oktober 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa proses pelacakan terus dilakukan meski membutuhkan waktu panjang.
“Sejak 13 tahun lalu, yang bersangkutan memang selalu berpindah tempat. Namun, kami tidak pernah menghentikan pencarian. Penangkapan ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menambahkan bahwa Robby bersikap kooperatif saat diamankan.
Ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Pesan dari pimpinan kami jelas:m, siapa pun yang masih berstatus buronan tetap akan ditemukan. Kami berharap mereka yang masih dalam daftar pencarian dapat memilih untuk menyerahkan diri dengan baik,” kata Sapta.
Kasus ini bermula dari kerja sama penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan penyewa yang melibatkan dana Rp500 juta. Dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya sehingga dinyatakan sebagai tindak penggelapan oleh pengadilan.






