SIAK — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mengungkapkan rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Riau, Bambang, saat menerima kunjungan kerja Bupati Siak, Afni, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Pekanbaru, Senin (20/10).
Saat pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah catatan penting terkait tata kelola dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.
Bambang menilai, meskipun bangunan MPP Siak telah berdiri megah dan memiliki desain yang representatif, namun dari sisi manajemen pelayanan dan tata kelola internal masih perlu berbenah.
Dia menyoroti belum adanya Surat Keputusan (SK) yang menetapkan struktur organisasi dan regulasi kelembagaan MPP, sehingga koordinasi antarinstansi di dalamnya belum berjalan optimal.
“Secara fisik MPP Siak sudah sangat baik, tapi dari sisi fungsional belum maksimal. Idealnya, semua layanan publik pemerintah daerah beroperasi di bawah satu atap di MPP, namun faktanya masih ada OPD yang menjalankan pelayanan di luar gedung itu. Akibatnya, tingkat kunjungan masyarakat pun masih rendah,” ujar Bambang.
Ombudsman juga menyoroti sejumlah persoalan teknis yang dinilai turut memperburuk efektivitas pelayanan, seperti pendingin ruangan di lantai dua yang belum berfungsi dan keterbatasan jumlah tenant aktif.
Dari total kapasitas 30 stan, hanya 14 yang saat ini melayani publik.
“Keterbatasan fasilitas dan stan aktif tentu berdampak pada pengalaman masyarakat saat mengurus layanan. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman atau tidak lengkap, mereka enggan datang kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan agar aset daerah, terutama gedung pelayanan publik, dimanfaatkan secara produktif dan tidak menjadi “bangunan mati”.
Selain itu, Ia bahkan mendorong Pemkab Siak agar menjadikan MPP bukan hanya pusat administrasi, tetapi juga ruang publik yang hidup.
“Kita bisa menghidupkan MPP dengan menghadirkan gerai UMKM, area kuliner, dan ruang bermain anak. Kalau suasananya hidup, masyarakat akan datang bukan hanya untuk mengurus dokumen, tapi juga untuk berinteraksi sosial,” imbuhnya.
Sebagai bentuk solusi jangka pendek, Ombudsman mengusulkan agar Pemkab Siak memanfaatkan gedung daerah lain untuk menampung layanan tambahan, seperti memindahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke kawasan sekitar MPP agar pelayanan benar-benar terintegrasi. “Kalau semua layanan terpusat di area MPP,
masyarakat tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mengurus dokumen. Ini soal efisiensi dan kenyamanan publik,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak Afni berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman Riau.
Orang nomor satu di negeri istana itu bilang bahwa Pemerintah Kabupaten Siak siap melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan dan kelembagaan MPP, termasuk penataan ulang struktur organisasi serta penguatan integrasi antar-OPD.
“Kami sangat menghargai masukan dari Ombudsman. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan evaluasi menyeluruh agar MPP Siak benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang efisien, modern, dan ramah masyarakat,” pungkas Afni menyudahi.






