Sepasang Kekasih yang Diringkus Polisi di Pasir Penyu
INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan sepasang kekasih di sebuah rumah di Jalan Melati, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Jumat (8/8/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Mereka diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Polres Inhu.
Di mana dalam laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang dicurigai terkait penggunaan narkotika di lokasi pemangkapan.
“Informasi dari masyarakat menjadi acuan kami melakukan penyelidikan. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan dua orang di dalam gudang rumah, dan polisi menemukan barang yang diduga narkotika, jenis sabu,” jelas Misran.
Dua orang tersebut diketahui bernama Renzo Cristanto (22), warga Sukajadi Kecamatan Lirik, dan Nova Yuli Ananda Putri (25), warga setempat.
Di sana petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, satu kaca pirex, dua korek api mancis, tiga plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
“Keduanya kami duga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.






