Pekanbaru.~ Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pihaknya di wilayah Riau.
Sepanjang 2025, Kejati Riau bersama jajaran kejaksaan negeri menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.
Dari 78 perkara penyelidikan tersebut, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten/kota. Empat perkara strategis juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir, penyimpangan fasilitas KUR pertanian di BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun yang telah menetapkan tersangka.
Selain itu, sembilan perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan, termasuk penguasaan kawasan hutan Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir, jasa pandu-tunda di perairan Dumai, gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, penyimpangan proyek irigasi di Rokan Hulu, hingga dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024 dan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.
Sutikno menambahkan, tiga perkara belum dapat dinaikkan karena minimnya bukti, namun penyelidikan dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.
Pada tahap penyidikan, sebanyak 59 perkara ditangani, terdiri dari 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 oleh kejaksaan negeri. Sejumlah kasus besar juga masih berjalan, seperti dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, perkara PMKS Bengkalis, serta kasus kredit KUR BNI Perawang. Satu perkara besar lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidsus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Sepanjang 2025, kejaksaan di Riau juga mencatat penuntutan terhadap 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana. Sejumlah tersangka dalam perkara strategis turut ditetapkan, termasuk AA pada kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, serta R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rohil.
“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.
Sutikno menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjalankan pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.






