Siak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai merealisasikan pembayaran kewajiban tunda bayar yang sempat tertunda pada tahun anggaran 2024.
Total kewajiban tersebut mencapai Rp327 miliar dan kini mulai dibayarkan secara bertahap melalui postur anggaran tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa pada bulan Mei 2025 ini, Pemkab telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar sebagai langkah awal penyelesaian.
“Yang sudah dibayar sekitar Rp40 miliar. Kita tetap menunggu dana masuk untuk bisa membayar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin, (19/5) lalu.
Upaya percepatan terus dilakukan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak untuk segera menyusun laporan dan menginput data keuangan.
Proses ini penting agar Inspektorat dapat segera melakukan review anggaran, sehingga penyaluran dana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dukungan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian tunda bayar ini.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera menyalurkan anggaran ke OPD-OPD yang terdampak. Dari laporan terakhir, BKAD Siak sudah menyerahkan data realisasi pembayaran senilai Rp43 miliar,” ucap Sujarwo.
Dengan adanya pencairan dana tahap awal ini, beban tunda bayar Pemkab Siak berkurang menjadi sekitar Rp287 miliar.
Sujarwo berharap proses pembayaran dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan program-program pemerintah yang sempat tertunda.
Sejauh ini, terdapat sembilan OPD yang telah menerima alokasi pembayaran, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Permukiman (PU Tarukim), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Pemerintah Kecamatan Kandis. Pemerintah berharap dengan langkah ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.












