Opini  

SELAMATKAN PETANI SAWIT! Pemerintah Diminta Cabut Izin dan Penjarakan Perusahaan Nakal Pemain Harga TBS

Selamatkan petani sawit indonesia
Foto Ja'far Marpaung

Oleh: Ja’far Marpuang-Pengamat Pangan Riau

Riauexpose.com || Jeritan petani sawit kini menggema dari pelosok Riau hingga berbagai daerah sentra perkebunan di Indonesia.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Saat harga minyak sawit mentah (CPO) dunia mengalami penguatan dan nilai tukar dolar AS terus bergerak naik, jutaan petani justru dihadapkan pada kenyataan pahit.

Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pabrik tetap rendah bahkan jauh di bawah ketetapan pemerintah.

Ironisnya, kondisi ini bukan semata-mata disebabkan mekanisme pasar. Berbagai dugaan praktik curang mulai dari permainan harga, monopoli pembelian TBS, manipulasi timbangan, hingga kartel yang melibatkan oknum dan perusahaan sawit menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Informasi yang berkembang menyebutkan pemerintah telah melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit kepada kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan harga TBS petani anjlok secara tidak wajar.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan petani menjadi korban permainan segelintir pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.

Menteri Pertanian bahkan telah menyerahkan daftar perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam tata niaga sawit kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan adanya anomali harga yang tidak sejalan dengan pergerakan pasar global memperkuat dugaan praktik kartel dan permainan harga sepihak.

Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan besar juga dilaporkan terindikasi melakukan manipulasi perdagangan dan berbagai bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan negara maupun petani sawit.

Hukuman Ringan Tidak Lagi Relevan

Persoalan harga TBS bukan sekadar angka dalam transaksi jual beli.

Di balik setiap rupiah yang dipangkas secara tidak wajar terdapat nasib keluarga petani, biaya pendidikan anak-anak mereka, hingga roda ekonomi daerah yang ikut terpuruk.

Karena itu, tindakan tegas harus menjadi pilihan utama pemerintah. Perusahaan yang terbukti memainkan harga sawit tidak cukup hanya diberikan teguran administratif.

Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha permanen, denda miliaran rupiah, penyitaan aset hingga pidana penjara bagi pihak yang terlibat harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Praktik manipulasi harga yang dilakukan secara sistematis merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang dampaknya sangat luas. Ketika petani dirugikan, daya beli masyarakat menurun, ekonomi daerah melemah, dan ketimpangan sosial semakin membesar.

Pemerintah daerah bersama kementerian terkait harus berani mengambil langkah ekstrem terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terbukti melanggar aturan.

Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) harus menjadi instrumen nyata untuk memberikan efek jera.

Jika perusahaan tetap dibiarkan beroperasi setelah terbukti merugikan petani, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa pelanggaran masih bisa ditoleransi.

Lebih jauh, perusahaan yang masuk kategori pelaku kartel harus dimasukkan ke dalam daftar hitam industri sawit nasional.

Mereka tidak lagi layak menikmati berbagai fasilitas negara seperti kuota ekspor CPO maupun program insentif biodiesel.

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat penting dalam membongkar dugaan praktik kartel di sektor sawit.

Denda yang dijatuhkan tidak boleh sekadar simbolis, melainkan harus sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan selama melakukan pelanggaran.

Dana hasil denda tersebut seharusnya dapat dialokasikan kembali untuk memperkuat koperasi petani, subsidi pupuk, dan program peningkatan kesejahteraan petani sawit mandiri.

Sementara itu, aparat penegak hukum harus memastikan setiap dugaan permainan harga diusut hingga tuntas.

Jika ditemukan unsur pidana, para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang besarnya modal maupun pengaruh perusahaan.

Selain penindakan, pemerintah juga perlu membangun sistem pencegahan yang mampu menutup ruang kecurangan.

Digitalisasi jembatan timbang di seluruh PKS menjadi kebutuhan mendesak agar manipulasi tonase tidak lagi terjadi.

Sistem tersebut harus terhubung langsung dengan dinas perkebunan sehingga seluruh transaksi dapat dipantau secara real time.

Audit mendadak terhadap harga pembelian TBS juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan perusahaan mematuhi harga penetapan pemerintah daerah.

Di sisi lain, kewajiban kemitraan antara PKS dan petani swadaya perlu diperkuat agar posisi tawar petani tidak lagi lemah di hadapan korporasi besar.

Petani sawit adalah tulang punggung ekonomi banyak daerah di Indonesia, termasuk Riau yang selama ini menjadi salah satu produsen sawit terbesar nasional.

Mereka tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat praktik bisnis yang tidak sehat.

Saatnya negara hadir secara nyata. Jika benar terdapat perusahaan dan oknum yang sengaja memainkan harga TBS demi meraup keuntungan berlipat, maka hukuman paling berat harus dijatuhkan.

Menyelamatkan petani sawit bukan hanya soal menjaga harga TBS tetap stabil. Ini adalah soal keadilan, keberpihakan kepada rakyat, dan keberanian negara menindak siapa pun yang merampas hak petani di negeri yang kaya akan hasil perkebunan ini.

Exit mobile version