Riauexpose.com PEKANBARU – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Sepanjang Agustus 2026, sedikitnya 16 pemerintah provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Riau, resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Program ini memberikan berbagai insentif mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok pajak hingga penghapusan pajak progresif.
Kesempatan ini dinilai menjadi momen terbaik bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali status pajak kendaraannya dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Di Provinsi Riau, kebijakan pemutihan berlaku 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh kantor Samsat.
Selama periode tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah pokok pajak terakhir yang tertunggak, sementara tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh dendanya dihapuskan.
Tak hanya Riau, sedikitnya 15 provinsi lainnya juga menerapkan kebijakan serupa dengan bentuk insentif yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Berikut daftar provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2026:
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Bali
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Lampung
- Bengkulu
- Papua Barat
- Kepulauan Riau
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Riau
Masing-masing daerah menawarkan kebijakan berbeda. Ada yang menghapus seluruh denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), membebaskan pajak progresif, memberikan diskon pokok pajak hingga penghapusan tunggakan selama beberapa tahun.
Sebagai contoh, Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, serta diskon tunggakan pokok pajak untuk kelompok tertentu seperti buruh, ojek online, hingga masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, DKI Jakarta menghapus seluruh sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026, sedangkan Jawa Tengah memperpanjang program pemutihan sampai akhir Desember 2026.
Lampung bahkan memberikan kebijakan yang cukup menarik, yakni wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.
Di Papua Barat, pemerintah memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan untuk tunggakan tahun keenam ke atas, sekaligus berbagai insentif bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir karena setelah periode pemutihan selesai, pembayaran pajak kendaraan akan kembali mengikuti ketentuan normal, termasuk kewajiban membayar denda keterlambatan.
Sebelum datang ke kantor Samsat, wajib pajak disarankan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan yang berlaku di masing-masing provinsi.
Program pemutihan ini menjadi kesempatan langka yang tidak selalu hadir setiap tahun. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan.






